Bendera Setengah Tiang: Makna dan Aturan Bendera Setengah Tiang

Bendera Setengah Tiang: tidak dikibarkan secara penuh sampai puncak tiang. Makna bendera setengah tiang adalah sebagai tanda..

Bendera Setengah Tiang Makna dan Aturan Bendera Setengah Tiang

Bendera Setengah Tiang: Makna dan Aturan Bendera Setengah Tiang
- Bendera yang dikibarkan setengah tiang tentu saja memiliki Makna tersendiri. Bendera setengah tiang memiliki makna dan aturan tersendiri yang biasa dilakukan sebagai tanda berkabung. Pada hari ini 30 September 2022 
Pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan sebagai penghormatan kepada pahlawan.

Lantas apa arti bendera setengah tiang dan makna bendera setengah tiang pada 30 September itu? Bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasinya berikut ini.


Apa Makna Bendera Setengah Tiang?

Arti bendera setengah tiang adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pelaksanaan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah-tengah tiang atau tidak dikibarkan secara penuh sampai puncak tiang. Makna bendera setengah tiang adalah sebagai tanda berkabung dan/atau penghormatan.


Pengibaran bendera setengah tiang biasanya dilakukan sebagai tanda penghormatan terakhir terhadap seorang tokoh atau seperti pejabat pemerintah tertentu yang telah meninggal dunia, pada hari besar nasional atau hari peringatan tertentu, dan pada waktu lain ketika ada instruksi dari pemerintah.


Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Bagaimana aturan pengibaran bendera setengah tiang? Pengibaran bendera setengah tiang memiliki aturan atau tata cara sendiri di tiap negara. Tata cara atau aturan bendera setengah tiang di Indonesia adalah termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan tentang tata cara atau aturan pengibaran bendera setengah tiang sebagai berikut.


Aturan pengibaran bendera setengah tiang adalah:

  • Pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
  • Penurunan bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, lalu dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.


Kapan Saja Pengibaran Bendera Setengah Tiang?

Makna bendera setengah tiang dan aturan pengibarannya sudah diketahui. Selanjutnya perlu diketahui pula kapan saja bendera setengah tiang dilakukan. Dalam Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan kapan saja waktu pengibaran bendera setengah tiang dilakukan. Berikut penjelasannya.

Bendera setengah tiang dikibarkan pada saat:

  • Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia
  • Mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia
  • Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia
  • Anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia
  • Pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri
  • Dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu

Bendera Setengah Tiang Hari Kesaktian Pancasila

Seperti diketahui, makna bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung juga dilakukan dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu. Aturan bendera setengah tiang saat peringatan hari besar nasional tertentu adalah dengan mengibarkan bendera berdampingan yakni sebelah kiri dipasang setengah tiang dan sebelah kanan dipasang penuh.


Pada hari ini 30 September 2022, pemerintah menghimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Hal ini seperti disampaikan dalam Surat Edaran resmi Kemendikbud Ristek terbaru berikut ini.


"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh."


Makna bendera setengah tiang 30 September 2022 adalah dalam rangka memperingati Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI. Hal ini sebagai tanda berkabung bagi para tokoh yakni petinggi-petinggi TNI AD yang gugur dan sejumlah korban lain tewas dalam peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh PKI.


Bagaimana Aturan Bendera Setengah Tiang

Setiap tanggal 30 September, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Tujuannya adalah mengenang jasa para pahlawan yang gugur pada peristiwa G30S PKI.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menginstruksikan bahwa pada tanggal 30 September 2022, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengah tiang.

Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh. Instruksi ini tertuang dalam surat Kemendikbudristek nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Nadiem.

Selain imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang, pada 30 September 2022, masyarakat juga diminta untuk mendengarkan pidato Mendikbudristek melalui berbagai kanal media massa seperti televisi, radio, dan media daring.

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Dalam pasal 12 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya, pada pasal 12 ayat 5 dijelaskan, bendera negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.

Aturan mengenai prosedur pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 pasal 14 ayat 2 dan 3 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut isinya:


Pasal 14


(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.


(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Tema Hari Kesaktian Pancasila 2022

Dalam rangka penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022, Kemendikbudristek menyampaikan beberapa hal penting. Salah satunya yakni imbauan untuk melakukan upacara.

Tema upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 adalah "Bangkit Bergerak Bersama Pancasila".

Upacara Hari Kesaktian Pancasila diselenggarakan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 WIB. Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat ini bertempat di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Penyelenggaraan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 juga diimbau untuk digelar pada tingkat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan.

Menteri Nadiem menginstruksikan kepada kepala daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan kepala kantor atau lembaga yang ada di daerah untuk dapat menyelenggarakan Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila, atau mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.




Mau donasi lewat mana?

Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo balas dengan donasi. Tekan tombol merah
© TRENDING NEWS. All rights reserved. Developed by Saifullah.id